Sabtu, 27 Februari 2010

LIMBAH MEDIS

FARIADI,AMKL


Rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan inti kegiatan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Kegiatan tersebut akan menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif adalah meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, sedangkan dampak negatifnya antara lain adalah sampah dan limbah medis maupun non medis yang dapat menimbulkan penyakit dan pencemaran yang perlu per-
hatian khusus. Oleh karenanya perlu upaya penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan karyawan akan bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah maupun limbah rumah sakit. Sampah atau limbah rumah sakit dapat mengandung bahaya karena dapat bersifat racun, infeksius dan juga radioaktif
.
Selain itu, karena kegiatan atau sifat pelayanan yang diberikan, maka rumah sakit menjadi depot segala macam penyakit yang ada di masyarakat, bahkan dapat pula sebagai sumber distribusi penyakit karena selalu dihuni, dipergunakan, dan dikunjungi oleh orang-orang yang rentan dan lemah terhadap penyakit. Ditempat ini dapat terjadi penularan baik secara langsung (cross infection), melalui kontaminasi benda-benda ataupun melalui serangga (vector borne infection) sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat umum.


KARAKTERISTIK LIMBAH RUMAH SAKIT

Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya.
Apabila dibanding dengan kegiatan instansi lain, maka dapat dikatakan bahwa jenis sampah dan limbah rumah sakit dapat dikategorikan kompleks. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.

Limbah klinis adalah yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, penelitian atau pendidikan yang menggunakan bahan-bahan beracun, infeksius berbahaya atau bisa membahayakan kecuali jika dilakukan pengamanan tertentu.

Bentuk limbah klinis bermacam-macam dan berdasarkan potensi yang terkandung di dalamnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1) Limbah benda tajam
Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radioaktif.
2) Limbah infeksius
Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut:
•Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif)
•Limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular.

3) Limbah jaringan tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi.

4) Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik.

5) Limbah farmasi
Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat- obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi yang bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat-obatan.

6) Limbah kimia
Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset.

7) Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida. Limbah ini dapat berasal dari antara lain:
Tindakan kedokteran nuklir, radio-imunoassay dan bakteriologis; dapat berbentuk padat, cair atau gas.
Selain sampah klinis, dari kegiatan penunjang rumah sakit juga menghasilkan sampah non klinis atau dapat disebut juga sampah non medis. Sampah non medis ini bisa berasal dari kantor/administrasi kertas, unit pelayanan (berupa karton, kaleng, botol), sampah dari ruang pasien, sisa makanan buangan; sampah dapur (sisa pembungkus, sisa makanan/bahan makanan, sayur dan lain-lain). Limbah cair yang dihasilkan rumah sakit mempunyai karakteristik tertentu baik fisik, kimia dan biologi. Limbah rumah sakit bisa mengandung bermacam-macam mikroorganisme, tergantung pada jenis rumah sakit, tingkat pengolahan yang dilakukan sebelum dibuang dan jenis sarana yang ada (laboratorium, klinik dll). Tentu saja dari jenis-jenis mikroorganisme tersebut ada yang bersifat patogen. Limbah rumah sakit seperti halnya limbah lain akan mengandung bahan-bahan organik dan anorganik, yang tingkat kandungannya dapat ditentukan dengan uji air kotor pada umumnya seperti BOD, COD, TTS, pH, mikrobiologik, dan lainlain.


PENGARUH LIMBAH RUMAH SAKIT TERHADAP LINGKUNGAN DAN KESEHATAN

Pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah seperti :
•Gangguan kenyamanan dan estetika Ini berupa warna yang berasal dari sedimen, larutan, bauphenol, eutrofikasi dan rasa dari bahan kimia organik.
•Kerusakan harta benda dapat disebabkan oleh garam-garam yang terlarut (korosif,karat),air yang berlumpur dan sebagainya yang dapat menurunkan kualitas bangunan di sekitar rumah sakit.
•Gangguan/kerusakan tanaman dan binatang ini dapat disebabkan oleh virus, senyawa nitrat, bahan kimia, pestisida, logam nutrien tertentu dan fosfor.
•Gangguan terhadap kesehatan manusia ini dapat disebabkan oleh berbagai jenis bakteri, virus, senyawa-senyawa kimia, pestisida, serta logam seperti Hg, Pb, dan Cd yang berasal dari bagian kedokteran gigi.
•Gangguan genetik dan reproduksi meskipun mekanisme gangguan belum sepenuhnya diketahui secara pasti, namun beberapa senyawa dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan genetik dan sistem reproduksi manusia misalnya pestisida, bahan radioaktif.

PENGELOLAAN LIMBAH RUMAH SAKIT

A) Limbah padat

Untuk memudahkan mengenal jenis limbah yang akan dimusnahkan, perlu dilakukan penggolongan limbah. Dalam kaitan dengan pengelolaan, limbah klinis dikategorikan menjadi 5 golongan sebabagi berikut :

Golongan A :
1) Dressing bedah, swab dan semua limbah terkontaminasi dari kamar bedah.
2) Bahan-bahan kimia dari kasus penyakit infeksi.
3) Seluruh jaringan tubuh manusia (terinfeksi maupun tidak), bangkai/jaringan hewan dari laboratorium dan hal-hal lain yang berkaitan dengan swab dan dreesing.

Golongan B :
Syringe bekas, jarum, cartridge, pecahan gelas dan benda-benda tajam lainnya.

Golongan C :
Limbah dari ruang laboratorium dan postpartum kecuali yang termasuk dalam golonganA.

Golongan D :
Limbah bahan kimia dan bahan-bahan farmasi tertentu.

Golongan E :
Pelapis Bed-pan Disposable, urinoir, incontinence-pad, dan stomach.

Pelaksanaan pengelolaan
Dalam pelaksanaan pengelolaan limbah klinis perlu dilakukan pemisahan penampungan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah pendahuluan.

1) Pemisahan

Golongan A
1.1. Dressing bedah yang kotor, swab dan limbah lain yang terkontaminasi dari ruang pengobatan hendaknya ditampung dalam bak penampungan limbah klinis yang mudah dijangkau bak sampah yang dilengkapi dengan pelapis pada tempat produksi sampah Kantong plastik tersebut hendaknya diambil paling sedikit satu hari sekali atau bila sudah mencapai tiga perempat penuh. Kemudian diikat kuat sebelum diangkut dan ditampung sementara di bak sampah klinis. Bak sampah tersebut juga hendaknya diikat dengan kuat bila mencapai tiga perempat penuh atau sebelum jadwal pengumpulan sampah. Sampah tersebut kemudian dibuang dengan cara sebagai berikut :

a) Sampah dari haemodialisis
Sampah hendaknya dimasukkan dengan incinerator. Bisa juga digunakan autoclaving, tetapi kantung harus dibuka dan dibuat sedemikian rupa sehingga uap panas bisa menembus secara efektif. (Catatan: Autoclaving adalah pemanasan dengan uap di bawah tekanan dengan tujuan sterilisasi terutama untuk limbah infeksius).

b) Limbah dari unit lain :
Limbah hendaknya dimusnahkan dengan incinerator. Bila tidak mungkin bisa menggunakan cara lain, misalnya dengan membuat sumur dalam yang aman.

1.2. Prosedur yang digunakan untuk penyakit infeksi harus disetujui oleh pimpinan yang bertanggungjawab, kepala Bagian Sanitasi dan Dinas Kesehatan c/q Sub Din PKL setempat
.
1.3. Semua jaringan tubuh, plasenta dan lain-lain hendaknya ditampung pada bak limbah klinis atau kantong lain yang tepat kemudian dimusnahkan dengan incinerator.

1.4. Perkakas laboratorium yang terinfeksi hendaknya dimusnahkan dengan incinerator. Incinerator harus dioperasikan di bawah pengawasan bagian sanitasi atau bagian laboratorium.

Golongan B
1.5. Syringe, jarum dan cartridges hendaknya dibuang dengan keadaan tertutup.

1.6. Sampah ini hendaknya ditampung dalam bak tahan benda tajam yang bilamana penuh (atau dengan interval maksimal tidak lebih dari satu minggu) hendaknya diikat dan ditampung di dalam bak sampah klinis sebelum diangkut dan dimasukkan dengan incinerator.


2) Penampungan

2.1. Sampah klinis hendaknya diangkut sesering mungkin sesuai dengan kebutuhan. Sementara menunggu pengangkutan untuk dibawa ke incinerator atau pengangkutan oleh dinas kebersihan (atau ketentuan yang ditunjuk), sampah tersebut hendaknya :

•Disimpan dalam kontainer yang memenuhi syarat.
•Di lokasi/tempat yang strategis, merata dengan ukuran yang disesuaikan dengan frekuensi pengumpulannya dengan kantong berkode warna yang telah ditentukan secara terpisah.
•Diletakkan pada tempat kering/mudah dikeringkan, lantai yang tidak rembes, dan disediakan sarana pencuci.
•Aman dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab; dari binatang, dan bebas dari infestasi serangga dan tikus.
•Terjangkau oleh kendaraan pengumpul sampah (bila mungkin)

2.2. Sampan yang tidak berbahaya dengan penanganan pendahuluan (jadi bisa digolongkan dalam sampan klinis), dapat ditampung bersama sampah lain sambilmenunggu pengangkutan.

3) Pengangkutan

3.1. Kereta atau troli yang digunakan untuk pengangkutan sampah klinis harus didesain sedemikian rupa sehingga :
•Permukaan harus licin, rata dan tidak tembus
•Tidak akan menjadi sarang serangga
•Mudah dibersihkan dan dikeringkan
•Sampan tidak menempel pada alat angkut
•Sampan mudah diisikan, diikat, dan dituang kembali 3.2. Bila tidak tersedia sarana setempat dan sampah klinis harus diangkut ke tempat lain :
•Harus disediakan bak terpisah dari sampah biasa dalam alat truk pengangkut. Dan harus dilakukan upaya untuk mencegah kontaminasi sampah lain yang dibawa.
•Harus dapat dijamin bahwa sampah dalam keadaan aman dan tidak terjadi kebocoran atau tumpah.




LIMBAH CAIR

Limbah rumah sakit mengandung bermacam-macam mikroorganisme, bahan-bahan organik dan an-organik. Beberapa contoh fasilitas atau Unit Pengelolaan Limbah (UPL) di rumah sakit antara lain sebagai berikut:

a) Kolam Stabilisasi Air Limbah (Waste Stabilization Pond System) Sistem pengelolaan ini cukup efektif dan efisien kecuali masalah lahan, karena kolam stabilisasi memerlukan lahan yang cukup luas; maka biasanya dianjurkan untuk rumah sakit di luar kota (pedalaman) yang biasanya masih mempunyai lahan yang cukup.
Sistem ini terdiri dari bagian-bagian yang cukup sederhana yakni :
1. Pump Swap (pompa air kotor).
2. Stabilization Pond (kolam stabilisasi) 2 buah.
3. Bak Klorinasi
4. Control room (ruang kontrol)
5. Inlet
6. Incinerator antara 2 kolam stabilisasi
7. Outlet dari kolam stabilisasi menuju sistem klorinasi.

b) Kolam oksidasi air limbah (Waste Oxidation Ditch Treatment System)
Sistem ini terpilih untuk pengolahan air limbah rumah sakit di kota, karena tidak memerlukan lahan yang luas. Kolam oksidasi dibuat bulat atau elips, dan air limbah dialirkan secara berputar agar ada kesempatan lebih lama berkontak dengan oksigen dari udara (aerasi). Kemudian air limbah dialirkan ke bak sedimentasi untuk mengendapkan benda padat dan lumpur. Selanjutnya air yang sudah jernih masuk ke bak klorinasi sebelum dibuang ke selokan umum atau sungai. Sedangkan lumpur yang mengendap diambil dan dikeringkan pada Sludge drying bed (tempat pengeringan Lumpur).
Sistem kolam oksidasi ini terdiri dari :
1. Pump Swap (pompa air kotor)
2. Oxidation Ditch (pompa air kotor)
3. Sedimentation Tank (bak pengendapan)
4. Chlorination Tank (bak klorinasi)
5. Sludge Drying Bed ( tempat pengeringan lumpur, biasanya 1-2 petak).
6. Control Room (ruang kontrol)
c) Anaerobic Filter Treatment System
Sistem pengolahan melalui proses pembusukan anaerobik melalui filter/saringan, air limbah tersebut sebelumnya telah mengalami pretreatment dengan septic tank (inchaff tank). Proses anaerobic filter treatment biasanya akan meng-hasilkan effluent yang mengandung zat-zat asam organik dan senyawa anorganik yang memerlukan klor lebih banyak untuk proses oksidasinya. Oleh sebab itu sebelum effluent dialirkan ke bak klorida ditampung dulu di bak stabilisasi untuk memberikan kesempatan oksidasi zat-zat tersebut di atas, sehingga akan menurunkan jumlah klorin yang dibutuhkan pada proses klorinasi nanti. Sistem Anaerobic Treatment terdiri dari komponen-komponen antara lain sebagai berikut :

KESIMPULAN

- Rumah sakit merupakan penghasil limbah medis atau klinis yang cukup besar den dapat membahayakan kesehatan karyawan,
1. Pump Swap (pompa air kotor)
2. Septic Tank (inhaff tank)
3. Anaerobic filter.
pasien, pengunjung, den petugas yang menangani limbah klinis dan lingkungan.
4. Stabilization tank (bak stabilisasi)
5. Chlorination tank (bak klorinasi)

- Limbah rumah sakit perlu dikelola dengan baik den benar.
6. Sludge drying bed (tempat pengeringan lumpur)
7. Control room (ruang kontrol)
Sesuai dengan debit air buangan dari rumah sakit yang juga tergantung dari besar kecilnya rumah sakit, atau jumlah tempat tidur, maka kontruksi Anaerobic Filter Treatment System dapat disesuaikan dengan kebutuhan tersebut, misalnya

Pengelolaan Sampah Medis di Negeri ”Tirai Bambu”
JAKARTA – Ide pemerintah Cina untuk memperhatikan pembuangan limbah medis bisa menjadi gambaran keseriusan negara itu membasmi wabah SARS. Hal ini juga mengisyaratkan lemahnya sistem pengolahan limbah medis secara keseluruhan. Bisa juga menjadi peringatan bagi Indonesia yang sistem pengolahan limbah medisnya tergolong buruk.

Regulasi baru mengenai kantung pengaman dan sistem label untuk limbah medis di Cina menarik dicermati. Ini merupakan regulasi pertama mengenai kesehatan yang dikeluarkan pemerintah Cina. Regulasi ini mengatur penggolongan jenis sampah medis yang berpotensi menularkan penyakit. Juga sistem labelisasi baru yang berkaitan dengan bidang ini.
Rencananya, sampah jenis ini akan ditaruh dalam kantong plastik terpisah berwarna merah dan diberi label khusus dengan tanda bahaya. Selain itu, setiap kantong juga diusahakan berasal dari perpaduan berbagai teknologi plastik yang ada sekarang. Ini berarti tidak hanya terbuat dari bahan PVC, yang banyak dipergunakan untuk jas hujanatau rumah tembus pandang di kebun.
”Sampah medis, kalau tidak ditaruh di kantong yang baik, malah bisa menjadi sarang berkembang biaknya virus penyakit,” ucap Liu Youbing, dari organisasi SEPA – sebuah organisasi milik pemerintah Cina yang berurusan dengan perlindungan lingkungan belum lama ini.

Sampah Medis
Teknologi pengelolaan limbah medis yang sekarang jamak dioperasikan, hanya berkisar antara masalah tangki septik dan insinerator. Keduanya sekarang juga terbukti memiliki nilai negatif besar.
Tangki septik banyak dipersoalkan lantaran rembesan air dari tangki yang dikhawatirkan dapat mencemari tanah. Dan kadang ada beberapa rumah sakit yang membuang hasil akhir dari tangki septik tersebut langsung ke sungai-sungai. Sehingga dapat dipastikn sungai tersebut mulai mengandung polusi zat medis.
Sedangkan insenerator, yang menerapkan teknik pembakaran pada sampah medis, juga bukan berarti tanpa cacat. Badan Perlindungan Lingkungan AS menemukan bahwa teknik insenerasi merupakan sumber utama zat dioksin yang sangat beracun. Penelitian terakhir menunjukkan bahwa zat dioksin inilah yang menjadi pemicu tumbuhnya kanker pada tubuh.
Hal menarik dalam masalah ini adalah ditemukannya teknik pembakaran baru dengan menggunakan sinar matahari. Selain menutup kemungkinan timbulnya asap penyebab dioksin, juga menghemat ongkos operasi yang perlu dikeluarkan. Modelnya sederhana. Berupa kotak serupa microwave, terdiri dari dua buah kotak saling mengisi yang dilapisi aluminium foil. Selembar kaca mika transparan menjadi penutup dan dua buah cermin saling berhadapan menjadi reflektor yang paling sukses mengantarkan panas ke kotak.
Dengan waktu 20 menit, temperatur yang tercipta bisa mencapai 150 derajat Celcius. Sebuah titik panas yang dianggap bisa memusnahkan bakteri.
Di India, teknologi pembakaran menggunakan tenaga surya seperti ini juga mulai dilakukan. Kabar terakhir, seperti dilansir BBC News, rumah sakit Choitram di India memutuskan mencoba melakukan uji potensial peralatan ini guna pengolahan sampah medis Indonesia
Sementara itu, Direktur RS Cipto Mangunkusumo, dr Merdias Almatsier, menyatakan bahwa kendala pengelolaan limbah rumah sakit di Indonesia terkait masalah kurangnya dana. ”Kebanyakan penanganan limbah rumah sakit ini sekarang menggunakan tangki septik,” ujarnya.
Baru beberapa tahun terakhir mulai digunakan insenerator untuk mengurus sampah medis berpotensi menyebabkan infeksi. ”Sedangkan untuk sampah yang bersifat non-infeksius, diserahkan ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta,” ujar Almatsier. Menurut data dalam sehari rumah sakit ini bisa menghasilkan sampah hingga 12 meter kubik, yang terdiri dari jenis potensi infeksi dan noninfeksi.
Menurut Almatsier memang teknik pengelolaan sampah medis seperti ini sudah sangat ketinggalan zaman. ”Ini disebabkan minimnya dana operasional yang dikucurkan pemerintah,” ucapnya. Akibatnya juga banyak limbah endapan tangki septik tersebut yang akhirnya dibuang ke sungai, sehingga. makin menambah masalah polusi terhadap sungai. Namun, saat ditanyakan mengenai masalah tersebut, Almatsier mengakui bahwa pencemaran memang mungkin timbul dari pihak RS Ciptomangunkusumo. Tapi menurutnya, sungai di belakang rumah sakit tersebut memang tidak pernah bersih dari dahulu.
(str-sulunhttp://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2004/0123/kes1.htmlg prasetyo)

Limbah Rumah Sakit Belum Dikelola dengan Baik


Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Kepala Pusat Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia Dr Setyo Sarwanto DEA mengutarakan hal itu kepada Pembaruan, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Ia mengatakan, rata-rata pengelolaan limbah medis di rumah sakit belum dilakukan dengan benar. Limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium.

Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuang-an seperti itu.

Septic tank yang benar, ujar Setyo, terdiri atas dua bidang. Pertama, sebagai penampung, dan kedua sebagai tempat penguraian limbah. Setelah limbah terurai, disalurkan melalui pipa ke tanah yang di dalamnya berisi pasir dan kerikil. Tujuannya agar aman terhadap lingkungan.

Kenyataannya, banyak tangki pembuangan sebagai tempat pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat. IHal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Setyo menyebutkan, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar.


Berdasarkan peraturan itu, limbah nonmedis dibungkus dengan plastik berwarna hitam, sementara limbah medis dibungkus dengan plastik berwarna seperti kuning, merah. Tetapi, karena harga plastik pun mahal, sudah tidak ada lagi pembedaan kemasan limbah rumah sakit, sehingga limbah medis pun bercampur dengan limbah nonmedis. Limbah nonmedis diperlakukan sama dengan limbah padat lainnya. Artinya, dikelola Dinas Kesehatan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah seperti di Bantar Gebang Bekasi.

"Percampuran limbah itu membuat sering ditemukan limbah medis di TPA, seperti botol infus, jarum suntik. Bagi pemulung plastik limbah medis, itu dianggap bisa didaur ulang, sehingga mereka mengumpulkan alat suntik itu. Sedangkan hewan di sekitar itu, misalnya kucing memakan limbah medis yang mengandung berbagai kuman yang akan berisiko pada manusia bila kucing tersebut menggigit. Itu membuat masalah limbah medis semakin besar," katanya. Ia menjelaskan, untuk limbah medis yang infeksius, berupa cairan, seharusnya dibakar dengan insinerator yang benar. Artinya, insinerator menggunakan suhu lebih dari 1.200 derajat Celsius, dan dilengkapi dengan pengisap pencemar/gas berbahaya yang muncul dari hasil pembakaran.

Abu dari hasil pembakaran distabilkan agar unsur logam dalam bentuk partikel yang terdapat pada abu tidak menjadi bahan toksik/karsinogen. Dengan perkataan lain, limbah infeksius diberlakukan sebagai limbah bahahan berbahaya (B3). Ia mencontohkan, tumor yang sudah diangkat dari pasien hendaknya dibakar dengan insinerator.

"Bukan dibakar dengan pembakaran biasa," ia menegaskan. Tetapi, pengelolaan abu dari pembakaran insinerator baru dapat dilakukan satu perusahaan swasta yang berlokasi di Cileungsi. Kondisi itu membuat permasalahan pengelolaan limbah medis infeksius di daerah. Untuk limbah radiologi, ujarnya, dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional (Batan). Setyo juga menjelaskan, dari sekitar 107 rumah sakit di Jakarta, baru sekitar 10 rumah sakit yang mempunyai insinerator, dan itu pun tidak semuanya insinerator yang benar.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama Departemen Kesehatan pada 1997 pernah melakukan survei pengelolaan limbah di 88 rumah sakit di luar Kota Jakarta. Berdasarkan kriteria WHO, pengelolaan limbah rumah sakit yang baik bila persentase limbah medis 15 persen. Tetapi, di Indonesia mencapai 23,3 persen. Survei juga menemukan rumah sakit yang memisahkan limbah 80,7 persen, melakukan pewadahan 20,5 persen, pengangkutan 72,7 persen. Sedangkan pengelolaan limbah dengan insinerator untuk limbah infeksius 62 persen, limbah toksik 51,1 persen, limbah radioaktif di Batan 37 persen. (N-4)
Sumber:
http://www.suarapembaruan.com/News/2003/10/20/index.html






Limbah Medis Rumah Sakit Harus Dimusnakan

MEDAN (Berita): Limbah medis yang berasal dari rumah sakit atau Puskesmas harus dimusnakan. Sebab, hal itu dilakukan guna menghindari penyakit menular berbahaya yang bersumber dari barang bekas.
Hal ini diungkapkan Kadis Kesehatan kota Medan, Dr dr Umar Zein DTM&H SpPD KPTI menegaskan, seluruh limbah medis yang diperoleh dari rumah sakit dan Puskesmas di Medan harus dimusnakan. “Limbah medis seperti jarum suntik harus dimusnakan karena dianggap mengandung virus atau penyakit menular berbahaya. Sedangkan untuk limbah medis seperti tabung infus yang tergolong non organik dapat didaurulang. Jika rumah sakit atau Puskesmas tidak memiliki fasilitas pemusnahan maka umumnya akan dikirimkan ke RSUPM, Tembakau Deli dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas pemusnahan limbah medis.
Sedangkan kalau dibilang limbah medis padat seperti jarum suntik, digunakan dan dimanfaatkan beberapa pihak untuk dijual kembali, “Itu tidak diperbolehkan. Bahkan bisa dikenakan teguran hingga sanksi,” ujar Umar Zein. Sementara itu, Direktur RSU Sari Mutiara, dr Deli Theo SPpK yang dikonfirmasi Berita, Selasa [31/03] menuturkan, “limbah medis padat seperti jarum suntik setiap beberapa waktu akan dimusnakan di sebuah lahan pemusnahan.
Lahan tersebut menurut Theo, sengaja disediakan pihaknya yang berlokasi dibelakang rumah sakit RSU Sari Mutiara untuk pemusnahan limbah medis berjenis padat seperti jarum suntik. Sedangkan untuk limbah medis padat berjenis daging yang diperoleh dari pasien yang menjalankan operasi seperti kanker, tumor dan operasi kecil lain akan dikirim ke fakultas kedokteran USU.
“Kalau limbah medis seperti jarum suntik sudah pasti kita musnahkan. Karena jarum suntik salah satu alat yang dapat menyebabkan penyebaran virus atau penyakit menular berbahaya. Sedangkan limbah medis padat lainnya seperti daging yang diperoleh dari operasi pasien di rumah sakit akan dikirimkan ke Fakultas Kedokteran USU. Kemungkinan untuk bahan praktek,” tutur Theo sembari menegaskan pihaknya memiliki lahan khusus untuk pemusnahan limbah medis padat itu.
Theo juga menambahkan limbah medis non organik seperti botol infus akan dikumpulkan untuk diperjual belikan kembali pada seorang penampung. “Limbah medis seperti botol infus akan kita tampung disebuah tempat kemudian nantinya akan ada seseorang yang mengutip barang itu. Kita jual barang tersebut karena bisa didaur ulang,” ungkapnya lagi.
Namun, RSU Bina Kasih melalui staf marketingnya, Drs Martua Manihuruk menyatakan seluruh limbah medis yang bersumber dari rumah sakit yang terletak kawasan Medan Sunggal ini membuangnya pada suatu tempat. ” Limbah itu tidak kita musnahkan. Kita kumpulkan kemudian akan kita buang dengan bantuan seorang pemungut sampah. “Saya juga tidak tahu kalau itu harus dimusnakan atau dikemanakan,” ucapnya.(pan)
http://beritasore.com/2009/03/31/limbah-medis-rumah-sakit-harus-dimusnakan/


Pengelolaan Limbah Medis
Pemilahan sampah / limbah medis berdasarkan kategori. Perhatikan perbedaan warna wadah.
Pada umumnya 10 - 15% limbah yang dihasilkan oleh sarana pelayan kesehatan, adalah limbah medis. Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi oleh bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain di sekitar lingkungannya. Jadi limbah medis dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara khusus.

KATEGORI LIMBAH
• Limbah Infeksius
Limbah yang dicurigai mengandung bahan patogen contoh kultur laboratorium, limbah dari ruang isolasi, kapas, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, ekskreta
• Limbah Patologis
Jaringan atau potongan tubuh manusia, contoh bagian tubuh, darah dan cairan tubuh yang lain termasuk janin
• Limbah Benda Tajam
Limbah benda tajam, contoh jarum, peralatan infus, skalpel, pisau, potongan kaca
• Limbah Farmasi
Limbah yang mengandung bahan farmasi contoh obat-obatan yang sudah kadaluwarsa atau tidak diperlukan lagi, item yang tercemar atau berisi obat
• Limbah Genotoksik
Limbah yang mengandung bahan dengan sifat genotoksik contoh limbah yang mengandung obat-obatan sitostatik (sering dipakai dalam terapi kanker) zat kimia genotoksik. Produk bersifat genotoksik yang paling banyak digunakan untuk sarana pelayanan kesehatan:
1. Golongan Karsinogenik
o Benzen
2. Obat Sitotoksik
o Azatioprin, Klorambusil, Siklosporin, Siklofosfamid, Melfalan, Semustin, Tamoksifen, Tiotepa, Treosulfan
3. Golongan yang kemungkinan karsinogenik
o Azacitidine, bleomycin, carmustine, chloramphenicol, chlorozotocin, cisplatin, dacarbazine, daunorubicin, dihydroxymethylfuratrizine (e.g. Panfuran S—no longer in use), doxorubicin, lomustine, methylthiouracil, metronidazole, mitomycin, nafenopin, niridazole, oxazepam, phenacetin, phenobarbital, phenytoin, procarbazine hydrochloride, progesterone, sarcolysin, streptozocin, trichlormethine
• Limbah Kimia
Limbah yang mengandung bahan kimia contoh reagen di laboratorium, film untuk rontgen, desinfektan yang kadaluwarsa atau sudah tidak diperlukan, solven. Limbah ini dikategorikan limbah berbahaya jika memiliki beberapa sifat (toksik, korosif (pH12), mudah terbakar, reaktif (mudah meledak, bereaksi dengan air, rawan goncangan), genotoksik
• Limbah dengan kandungan logam berat tinggi
Baterai, thermometer yang pecah, alat pengukur tekanan darah
• Wadah bertekanan
Tabung gas anestesi, gas cartridge, kaleng aerosol, peralatan terapi pernafasan, oksigen dalam bentuk gas atau cair
• Limbah Radioaktif
• Limbah yang mengandung bahan radioaktif contoh cairan yang tidak terpakai dari terapi radioaktif atau riset di laboratorium
SUMBER LIMBAH MEDIS
• Unit pelayanan kesehatan dasar
• Unit pelayanan kesehatan rujukan
• Unit pelayanan kesehatan penunjang ( laboratorium)
• Unit pelayanan non kesehatan ( farmasi )

3 komentar:

  1. DOGI HANDYCRAFT TEKNIK DAN WASTE ..

    KAMI beli barang anda , berupa :
    -film positif
    -film negatif
    -klise foto 25-35mm yg belum pernah dipakai
    ( Belum ad gambar )
    -film percetakan poster
    -film majalah
    -film koran
    -film buletin
    -film ex rontgen
    -film ex perusahaan pertambangan
    -sendok ex maskapai penerbangan ( yg ad silver coating )
    -kontaktor rusak
    -breaker rusak
    -air fixer
    -mesin hp cina / samsung dsb ( harus dipisah )
    -papan jalur
    -plastik keyboard
    -micron
    -minyak jelantah
    -autan / soffell
    -Serba komputer / server / pabx / processor dll
    -serba jerigen ukuran 5L , 20L , 30L , drum plastik 100L & 200L
    -drum besi 200L kondisi lengkap
    -aki rusak bekas mobil , motor , truk , forklift , tower telkom
    -serba kertas duplex , hvs , dsb ukuran plano
    -serba biji plastik sudah giling / belum digiling , kulit kabel jenis PE GILA , PVC
    -limbah lain nya

    Dibeli uang :
    * pecahan rp.100.000 polimer tahun 1999 :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    - kirim gambar lengkap
    - Sebutkan seri 3 huruf depan nya
    - jumlah minimal 1 brut
    - nomor seri uang berurutan

    *pecahan rp.100 perahu layar tahun 1992 / 1992 :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    - tulisan "perahu layar"
    - nomor seri uang dari kecil ke besar

    *euro salaman pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    -harus ada sertifikat asli

    *euro gedong panjang pecahan $1.000.000 edisi tahun 2015 polimer :
    -kondisi mulus tanpa cacat
    -kirim gambar lengkap
    -harus ada sertifikat asli

    ***Syarat nya :
    -tidak melayani tanya jawab harga apapun
    -kirim gambar lengkap
    -sebut harga jual langsung

    Jangan tawarkan barang kpd sy :
    -tanah
    -rumah
    -kapal
    -besi
    -kendaraan
    -gedung
    -pabrik
    -mall

    Dijual barang :

    - kayu gaharu jenis AB , CHIPS , SERBUK , KEMEDANGAN , DEKOR , GAHARU FOSIL , dsb untuk kebutuhan export , bibit minyak wangi , dupa , dll..
    **KAPASITAS SUPPLY MULAI 20KG SAMPAI 1 TRUK FUSO
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )..

    -serba ban bekas kendaraan umum / alat berat , dsb kondisi apa adanya & sudah dibelah 2..
    **Kapasitas supply 10-20 ton per 1 x kirim
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )

    -kaleng bekas minuman pocari sweat , larutan kaki 3 , sprite , dsb..
    **KAPASITAS SUPPLY 100 TON PER 1 BULAN
    ( SEBUT HARGA BELI LANGSUNG )

    catatan : Hanya harga barang yg cocok dibeli ssuai bidang sy

    Salam sukses untuk semuanya..

    HUBUNGI SEGERA VIA SMS / CALL / WHATSAPP :

    089650091317
    BENI
    BSD - TANGERANG

    BalasHapus
  2. Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment harga nego untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com
    WA 081310849918
    Terima kasih

    BalasHapus